Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut peraturan Menteri
Perdagangan No. 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh
produsen mendapat dukungan dari Kamar Dagang Industri (Kadin).
Keputusan tersebut sangat tepat, dimana keputusan MA menyatakan pasal 2
ayat 1 di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Hal ini dikatakan Ketua Kadin Sulawesi Selatan,
Zulkarnain Arief, Senin, 20 Februari di Makassar.
Saat itu
Kementerian Perdagangan dan Permendag sewenang-wenang, keputusan MA bisa
jadi pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih
dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha. MA dalam pertimbangannya
menilai keputusan Permendag tersebut menyebabkan benturan antara produk
lokal dan barang impor. Regulasi itu kurang mempertimbangkan peran
masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal. Menurut
Mahkamah Agung pasal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan produk dalam
negeri menghadapi persaingan global.
(sumber : http://www.sulsel.go.id/content/pengusaha-tolak-barang-impor )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar