Rabu, 29 Februari 2012

KADIN Tolak Impor Beras

Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut peraturan Menteri Perdagangan No. 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen mendapat dukungan  dari  Kamar Dagang Industri (Kadin). Keputusan tersebut sangat tepat, dimana keputusan MA menyatakan pasal 2 ayat 1 di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini dikatakan Ketua Kadin Sulawesi Selatan, Zulkarnain Arief, Senin, 20 Februari di Makassar.

Saat itu Kementerian Perdagangan dan Permendag sewenang-wenang, keputusan MA bisa jadi pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha. MA dalam pertimbangannya menilai keputusan Permendag tersebut menyebabkan benturan antara produk lokal dan barang impor. Regulasi itu kurang mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal. Menurut Mahkamah Agung pasal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global.
(sumber : http://www.sulsel.go.id/content/pengusaha-tolak-barang-impor )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar