Rabu, 29 Februari 2012

Balai Resahkan Pengusaha Kontraktor

Pengusaha kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sulsel resah dengan keberadaan balai di daerah karena berpotensi mengkebiri hak-hak daerah dan membuat pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.


Menurut Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Sulsel, Ir Zulkarnain Arif, keberadaan balai belum diketahui azas manfaatnya bagi daerah bahkan cenderung bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Atasan langsung balai adalah Dirjen sementara yang membuat aturan konstruksi adalah pusat dan banyak dari aturan-aturan itu tidak sesuai dengan kondisi di Sulsel seperti kewajiban sertifikasi badan usaha (SBU) sementara jumlah tenaga yang akan disertifikasi tidak sebanding dengan asosiasi pemberi sertifikasi," katanya saat menyampaikan aspirasi pengusaha konstruksi kepada Ketua DPRD Sulsel, Ir Agus Arifin Nu'mang, di DPRD Sulsel, Rabu (14/2).

Kendati demikian, Zulkarnain Arif tetap berharap balai bisa membawa dampak positif dan bukan malah membuat pengusaha konstruksi lokal menjadi penonton sementara pengusaha dari luar bergentayangan karena mempunyai kemampuan melobi pusat yang notabene atasan langsung dari balai.

Soal SBU juga menjadi keluhan permasalahan kontraktor di Sulsel karena hingga saat ini masih ribuan tenaga teknik yang belum disertifikasi sementara lembaga yang mengsertifikasi di Sulsel hanya Dua salah satunya adalah LPJK. Untuk itu pengurus Gapensi Sulsel minta kepada Ketua DPRD Sulsel untuk mendukung pengusaha lokal dengan meminta perpanjangan SBU hingga Desember 2007.

Selain menyampaikan masalah balai, dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Sulsel yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Sekretaris Umum BPD Gapensi Sulsel, Raymond Arfandy, mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang membuat peraturan daerah yang memberatkan pengusaha. Dia memberi contoh penerapan Perda Tambang Galian C khususnya pengenaan pajak pertambahan nilai dari material batu pecah sementara pengusaha membeli batu gelondongan atau kerikil. "Kebijakan itu sangat merugikan pengusaha karena dikenakan Dua kali pajak," jelasnya.
Setelah mendengarkan aspirasi pengurus Gapensi Sulsel, Ketua DPRD Sulsel meminta kepada pengurus Gapensi untuk berkirim surat ke DPRD Sulsel dan masalah itu akan ditangani Komisi C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar